Layanan pembuatan VPN diperuntukan bagi civitas akademika Institut Teknologi Kalimantan

Alur proses layanan :

  1. User membuat surat permohonan pengajuan pembuatan VPN dan dokumen NDA/Perjanjian ke UPT TIK
  2. UPT TIK menerima surat permohonan dan meninjau apakah dapat diterima
  3. Setelah disetujui Kepala UPT TIK,kemudian teknisi akan membuat akun VPN
  4. Pelaksanaan proses pembuatan akun VPN
  5. Teknisi memberikan informasi ke UPT TIK bahwa pembuatan akun VPN telah selesai
  6. UPT TIK mengirimkan informasi akun VPN ke User bahwa akun VPN siap digunakan

Catatan : DOKUMEN NDA DAPAT DIDOWNLOAD DI WEB UPT TIK PADA MENU DOKUMEN

Kontak :

Email : itsupport@itk.ac.id