Layanan pembuatan VPN diperuntukan bagi civitas akademika Institut Teknologi Kalimantan
Alur proses layanan :
- User membuat surat permohonan pengajuan pembuatan VPN dan dokumen NDA/Perjanjian ke UPT TIK
- UPT TIK menerima surat permohonan dan meninjau apakah dapat diterima
- Setelah disetujui Kepala UPT TIK,kemudian teknisi akan membuat akun VPN
- Pelaksanaan proses pembuatan akun VPN
- Teknisi memberikan informasi ke UPT TIK bahwa pembuatan akun VPN telah selesai
- UPT TIK mengirimkan informasi akun VPN ke User bahwa akun VPN siap digunakan
Catatan : DOKUMEN NDA DAPAT DIDOWNLOAD DI WEB UPT TIK PADA MENU DOKUMEN
Kontak :
Email : itsupport@itk.ac.id